Hak dan Kewajiban Pegawai Kontrak Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) mengatur hak dan kewajiban pegawai kontrak atau karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang perlu diketahui: Hak Pegawai Kontrak: - Upah: Pegawai kontrak berhak atas upah yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku. Upah dapat dibayarkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. - Tunjangan: Pegawai kontrak dapat diberi tunjangan tidak tetap yang besarannya didasarkan pada kehadiran, seperti uang makan atau uang transportasi. - Bonus: Pegawai kontrak yang bekerja dengan target kuantitatif dapat diberikan bonus kinerja yang ketentuannya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. - Uang Lembur: Pegawai kontrak berhak atas uang lembur jika dipekerjakan di luar jam kerja. - Tunjangan Hari Raya (THR): Pegawai kontrak yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak atas THR. - Perlindungan dan Kesejahteraan: Pegawai kontrak berhak atas jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. - Istirahat dan Cuti: Pegawai kontrak berhak atas waktu istirahat dan cuti, termasuk cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit.

Comments

Popular posts from this blog

Pentingnya Latihan Dasar Kepemimpinan Buat Siswa

ADAB MAKAN DAN MINUM SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW.

RESTORATIVE JUSTICE