Hak dan Kewajiban Pegawai Kontrak Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) mengatur hak dan kewajiban pegawai kontrak atau karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang perlu diketahui:
Hak Pegawai Kontrak:
- Upah: Pegawai kontrak berhak atas upah yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku. Upah dapat dibayarkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.
- Tunjangan: Pegawai kontrak dapat diberi tunjangan tidak tetap yang besarannya didasarkan pada kehadiran, seperti uang makan atau uang transportasi.
- Bonus: Pegawai kontrak yang bekerja dengan target kuantitatif dapat diberikan bonus kinerja yang ketentuannya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Uang Lembur: Pegawai kontrak berhak atas uang lembur jika dipekerjakan di luar jam kerja.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Pegawai kontrak yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak atas THR.
- Perlindungan dan Kesejahteraan: Pegawai kontrak berhak atas jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
- Istirahat dan Cuti: Pegawai kontrak berhak atas waktu istirahat dan cuti, termasuk cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit.
Comments
Post a Comment