Posts

Showing posts from May, 2024

Budaya Positif

Ki Hajar Dewantara menggambarkan sekolah sebagai ladang tempat persemaian bibit. Untuk memaksimalkan pertumbuhannya, petani dapat memperbaiki kondisi tanah, memelihara bibit tanaman, memberi pupuk dan air, membasmi ulat dan jamur yang mengganggu pertumbuhan bibit, dan hal lainnya.Karena sekolah adalah tanah tempat bercocok tanam, guru harus berusaha membuat sekolah menjadi tempat yang menyenangkan, menjaganya, dan melindunginya dari hal-hal yang tidak baik, seperti yang ditunjukkan dalam uraian tersebut. Oleh karena itu, karakter siswa berkembang dengan baik sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila. Membangun budaya positif yang berpihak pada siswa dan membangun keyakinan atau visi sekolah yang menumbuhkan dan mengembangkan budaya positif adalah salah satu cara guru membantu siswa tumbuh maksimal mempunyai karakter profil pelajar Pancasila. Mari kita bahas konsep disiplin positif dan motivasi untuk mewujudkan budaya positif dalam budaya positif. 1. Konsep Disiplin Positif dan Motivasi

ISTILAH DALAM HUKUM PIDANA

Image
By Kholib Samporno,SE.,MM Assalamualaikum Wr.Wb. Dibawah ini adalah istilah-istilah dalam Hukum Pidana   Ius poenale  merupakan aturan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, orang yang melakukan larangan tersebut dan ancaman pidana untuk perbuatan-perbuatan tersebut. Ius poeniendi atau pengertian hukum pidana subyektif  pengertian luas ; adalah berhubungan dengan hak negara/alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan. Pengertian sempit, yaitu hak negara untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Selanjutnya dikenal pula pembagian hukum pidana khusus dan hukum pidana umum. Hukum pidana materiil yaitu kumpulan aturan yang berisi tentang perbuatan apa saja yang dapat dihukum (KUHP) Hukum pidana formil,  Yaitu kumpulan peraturan yang berisi tata cara bagaimana menghukum perbuatan yang dapat dihukum tadi (KUHAP) Hukum Pidana Umum  adalah Hukum Pidana yang b

RESTORATIVE JUSTICE

Image
By : Kholib Samporno,SE.,MM Assalamualaikum Apa Itu Restorative Justice? Kita sering mendengar kata-kata dalam dunia hukum tentang Restorative Justice pada akhir-akhir ini, dalam tulisan ini akan saya uraikan apa yang dimaksud dengan Restorative Justice. Restorative Justice yang dikutip penulis dalam detiknews yaitu “salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan”.      Dalam sistem peradilan pidana, Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak oleh tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi masalah dan konsekuensi psikologis, sosial, dan emosional yang disebabkan oleh tindakan kriminal, baik bagi pelaku maupun korban, serta bagi masyarakat secara keseluruhan. Prinsip utama Restorative Justice ada