ISTILAH DALAM HUKUM PIDANA


By Kholib Samporno,SE.,MM
Assalamualaikum Wr.Wb.

Dibawah ini adalah istilah-istilah dalam Hukum Pidana  

Ius poenale 

merupakan aturan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, orang yang melakukan larangan tersebut dan ancaman pidana untuk perbuatan-perbuatan tersebut.

Ius poeniendi atau pengertian hukum pidana subyektif 

pengertian luas; adalah berhubungan dengan hak negara/alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan. Pengertian sempit, yaitu hak negara untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Selanjutnya dikenal pula pembagian hukum pidana khusus dan hukum pidana umum.

Hukum pidana materiil

yaitu kumpulan aturan yang berisi tentang perbuatan apa saja yang dapat dihukum (KUHP)

Hukum pidana formil, 

Yaitu kumpulan peraturan yang berisi tata cara bagaimana menghukum perbuatan yang dapat dihukum tadi (KUHAP)

Hukum Pidana Umum 

adalah Hukum Pidana yang berlaku untuk setiap orang. Sumbernya ada dalam KUHP.

Hukum Pidana Khusus (bijzonder strafrecht) 

adalah aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum.

Sanksi pidana 

adalah penderitaan yang dengan sengaja dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum oleh pejabat yang berwenang.

Yurisdiksi 

adalah kekuasaan, hak atau wewenang untuk menetapkan hukum.

Tersangka

adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa

Adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Jaksa 

adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penuntut umum 

adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penyidik 

adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan

Penyidikan 

adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

Penyelidik 

adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan

Penyelidikan 

adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menururut cara yang diatur menurut undang-undang ini.

Penyidikan 

adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

Penangkapan 

adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Penahanan 

adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini.

Penuntutan 

adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menururt cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Semoga bermanfaat...

Waalaikumussalam

Comments

Popular posts from this blog

RESTORATIVE JUSTICE

Pentingnya Latihan Dasar Kepemimpinan Buat Siswa