ISTILAH DALAM HUKUM PIDANA
By Kholib Samporno,SE.,MM
Dibawah ini adalah istilah-istilah dalam Hukum Pidana
Ius poenale
merupakan aturan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, orang yang melakukan larangan tersebut dan ancaman pidana untuk perbuatan-perbuatan tersebut.
Ius poeniendi atau pengertian hukum pidana subyektif
pengertian luas; adalah berhubungan dengan hak negara/alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan. Pengertian sempit, yaitu hak negara untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Selanjutnya dikenal pula pembagian hukum pidana khusus dan hukum pidana umum.
Hukum pidana materiil
yaitu kumpulan aturan yang berisi tentang perbuatan apa saja yang dapat dihukum (KUHP)
Hukum pidana formil,
Yaitu kumpulan peraturan yang berisi tata cara bagaimana menghukum perbuatan yang dapat dihukum tadi (KUHAP)
Hukum Pidana Umum
adalah Hukum Pidana yang berlaku untuk setiap orang. Sumbernya ada dalam KUHP.
Hukum Pidana Khusus (bijzonder strafrecht)
adalah aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum.
Sanksi pidana
adalah penderitaan yang dengan sengaja dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum oleh pejabat yang berwenang.
Yurisdiksi
adalah kekuasaan, hak atau wewenang untuk menetapkan hukum.
Tersangka
adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa
Adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum
adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Penyelidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan
Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menururut cara yang diatur menurut undang-undang ini.
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Penangkapan
adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini.
Penuntutan
adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menururt cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Semoga bermanfaat...
Waalaikumussalam
Comments
Post a Comment