RESTORATIVE JUSTICE
By : Kholib Samporno,SE.,MM
Assalamualaikum
Apa Itu Restorative Justice?
Kita sering mendengar kata-kata dalam dunia hukum tentang Restorative Justice pada akhir-akhir ini, dalam tulisan ini akan saya uraikan apa yang dimaksud dengan Restorative Justice. Restorative Justice yang dikutip penulis dalam detiknews yaitu “salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan”.
Dalam sistem peradilan pidana, Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak oleh tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi masalah dan konsekuensi psikologis, sosial, dan emosional yang disebabkan oleh tindakan kriminal, baik bagi pelaku maupun korban, serta bagi masyarakat secara keseluruhan.
Prinsip utama Restorative Justice adalah mengalihkan perhatian dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan. Dalam sistem konvensional, pelaku biasanya dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali tidak puas dengan hasilnya dan konsekuensi jangka panjangnya tetap ada.
Metode Restorative Justice melibatkan percakapan antara pelaku, komunitas korban, dan korban untuk membahas dampak pelanggaran kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Solusi-solusi ini dapat termasuk permintaan maaf, restitusi, atau langkah-langkah lain yang membantu memperbaiki dampak pelanggaran. Metode ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan dengan mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan.
Restorative Justice adalah alternatif untuk penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan dan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, dan pihak lain. Ini dinyatakan dalam surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.
Menurut Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, restorative justice adalah penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bekerja sama untuk mencapai penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali keadaan semula.
Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara yang berfokus pada pemidanaan dan mengubahnya menjadi proses percakapan dan mediasi yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam masalah. Prinsip dasar restorative justice justice adalah pemulihan korban kejahatan yang menderita dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku untuk bekerja sosial, dan kesepakatan lainnya. Dalam restorative justice, pelaku diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemulihan (restorative) keadaan, masyarakat membantu menjaga perdamaian, dan pengadilan menjaga ketertiban umum.
Dibawah ini adalah dasar restorative justice pada perkara tindak pidana ringan termuat dalam beberapa peraturan berikut ini :
Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02.Tahun 2012. Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012. Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat serta penerapan Restorative Justice
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum nomor 301 Tahun 2015 tentang penyelesaian Tindak Pidana Ringan.
Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 379, 384, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perkara tindak pidana ringan adalah satu-satunya kasus pidana yang dapat diselesaikan melalui restorative justice. Dalam kasus ini, tindakan yang diambil adalah hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp 2,5 juta.
Selain pada perkara Tindak pidana Ringan yang telah diuraikan penulis diatas, ada beberapa penyelesaian restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana berikut ini antara lain :
Tindak pidana anak
Tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum
Tindak pidana narkotika
Tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik
Tindak Pidana lalu lintas
Bagaimanakah syarat-syarat pelaksanaan restorative justice bisa dilaksanakan ? berikut akan penulis uraikan. Syarat pelaksanaan restorative justice yang termuat dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil, meliputi antara lain:
Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
Tidak berdampak konflik sosial
Tidak berpotensi memecah belah bangsa
Tidak radikalisme dan separatisme
Bukan pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Disamping itu persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, antara lain sebagai berikut:
Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana narkotika
Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika)
Dalam menangani kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan, restorative justice digunakan. Metode ini dirancang untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui wacana terbuka dan responsif antara pelaku, masyarakat yang terkena dampak, dan korban.
Berikut adalah beberapa contoh penerapan Restorative Justice:
Sistem Peradilan Anak
Restorative Justice digunakan dalam sistem peradilan anak untuk membantu anak-anak yang melakukan tindak pidana berubah dan bertanggung jawab atas pilihan mereka. Metode ini berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan, bukan hanya hukuman.
Mediasi atau Pertemuan Restoratif
Mediator atau fasilitator, dalam beberapa kasus kriminal, dapat membantu mengatur pertemuan antara pelaku dan korban untuk membahas dampak pelanggaran dan mencari cara untuk mengembalikan keseimbangan.
Program Restoratif dalam Lembaga Pemasyarakatan
Beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah berusaha menerapkan program restoratif, terutama untuk tahanan muda. Program-program ini bertujuan untuk membantu tahanan memahami akibat dari tindakan mereka dan menemukan cara untuk berdamai dengan korban dan masyarakat.
Alternatif Pemidanaan
Pengadilan dapat dalam beberapa kasus memberikan alternatif pemidanaan dengan menggabungkan elemen restoratif seperti permintaan maaf, restitusi, atau pelayanan masyarakat.
Pengembangan Kebijakan Publik
Kebijakan publik yang mendorong pendekatan restoratif dalam penegakan hukum dan penanganan kasus tindak pidana juga dapat membantu menerapkan Restorative Justice.
Program Sekolah
Pendekatan restoratif dapat digunakan dalam pendidikan untuk menangani konflik siswa atau untuk melibatkan siswa dalam proses pemecahan masalah dan perdamaian.
Demikian tulisan saya terkait dengan pengertian, sumber hukum, syarat dan contoh Restorative Justice semoga bermanfaat…..
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Referensi.
https://news.detik.com. Senin, 13 Mei 2024 jam 08.30 WIB
https://caritahu.kontan.co.id. Senin, 13 Mei 2024 jam 09.36 WIB
https://badilum.mahkamahagung.go.id
https://reskrimum.metro.polri.go.id
Comments
Post a Comment