Posts

Hak dan Kewajiban Pegawai Kontrak Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) mengatur hak dan kewajiban pegawai kontrak atau karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang perlu diketahui: Hak Pegawai Kontrak: - Upah: Pegawai kontrak berhak atas upah yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku. Upah dapat dibayarkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. - Tunjangan: Pegawai kontrak dapat diberi tunjangan tidak tetap yang besarannya didasarkan pada kehadiran, seperti uang makan atau uang transportasi. - Bonus: Pegawai kontrak yang bekerja dengan target kuantitatif dapat diberikan bonus kinerja yang ketentuannya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. - Uang Lembur: Pegawai kontrak berhak atas uang lembur jika dipekerjakan di luar jam kerja. - Tunjangan Hari Raya (THR): Pegawai kontrak yang tel...

Koneksi Antar Materi Modul 2.1.

Koneksi Antar Materi Modul 2.1 Oleh : Kholib Samporno,SE.,MM Calon Guru Penggerak Angkatan 10 SMP SHAFTA Surabaya Pertanyaan Pemantik untuk sesi pembelajaran ini adalah: Apakah saya mengubah pemikiran saya sebagai akibat dari apa telah saya pelajari? Sebelum mempelajari modul 2.1 ini, saya pikir proses pembelajaran tidak berfokus pada minat bakat siswa. Proses pembelajaran saya di kelas sebelumnya hanya berfokus pada memenuhi kebutuhan murid dan memberikan pengetahuan yang sesuai dengan kurikulum sekolah. Namun, setelah saya belajar tentang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan murid, saya semakin termotivasi untuk menggunakan berbagai metode untuk memungkinkan murid belajar dengan nyaman dan konsep tersampaikan secara optimal. Oleh karena itu, saya mengubah cara pembelajaran saya dengan mempertimbangkan bukan hanya kebutuhan siswa tetapi juga minat dan kemampuan siswa di kelas, meskipun hal ini sulit. Bagaimana perubahan pemikiran tersebut berkontribusi terhadap pemahaman say...

Budaya Positif

Ki Hajar Dewantara menggambarkan sekolah sebagai ladang tempat persemaian bibit. Untuk memaksimalkan pertumbuhannya, petani dapat memperbaiki kondisi tanah, memelihara bibit tanaman, memberi pupuk dan air, membasmi ulat dan jamur yang mengganggu pertumbuhan bibit, dan hal lainnya.Karena sekolah adalah tanah tempat bercocok tanam, guru harus berusaha membuat sekolah menjadi tempat yang menyenangkan, menjaganya, dan melindunginya dari hal-hal yang tidak baik, seperti yang ditunjukkan dalam uraian tersebut. Oleh karena itu, karakter siswa berkembang dengan baik sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila. Membangun budaya positif yang berpihak pada siswa dan membangun keyakinan atau visi sekolah yang menumbuhkan dan mengembangkan budaya positif adalah salah satu cara guru membantu siswa tumbuh maksimal mempunyai karakter profil pelajar Pancasila. Mari kita bahas konsep disiplin positif dan motivasi untuk mewujudkan budaya positif dalam budaya positif. 1. Konsep Disiplin Positif dan Motivasi ...

ISTILAH DALAM HUKUM PIDANA

Image
By Kholib Samporno,SE.,MM Assalamualaikum Wr.Wb. Dibawah ini adalah istilah-istilah dalam Hukum Pidana   Ius poenale  merupakan aturan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, orang yang melakukan larangan tersebut dan ancaman pidana untuk perbuatan-perbuatan tersebut. Ius poeniendi atau pengertian hukum pidana subyektif  pengertian luas ; adalah berhubungan dengan hak negara/alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan. Pengertian sempit, yaitu hak negara untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Selanjutnya dikenal pula pembagian hukum pidana khusus dan hukum pidana umum. Hukum pidana materiil yaitu kumpulan aturan yang berisi tentang perbuatan apa saja yang dapat dihukum (KUHP) Hukum pidana formil,  Yaitu kumpulan peraturan yang berisi tata cara bagaimana menghukum perbuatan yang dapat dihukum tadi (KUHAP) Hukum Pidana Umum...

RESTORATIVE JUSTICE

Image
By : Kholib Samporno,SE.,MM Assalamualaikum Apa Itu Restorative Justice? Kita sering mendengar kata-kata dalam dunia hukum tentang Restorative Justice pada akhir-akhir ini, dalam tulisan ini akan saya uraikan apa yang dimaksud dengan Restorative Justice. Restorative Justice yang dikutip penulis dalam detiknews yaitu “salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan”.      Dalam sistem peradilan pidana, Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak oleh tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi masalah dan konsekuensi psikologis, sosial, dan emosional yang disebabkan oleh tindakan kriminal, baik bagi pelaku maupun korban, serta bagi masyarakat secara keseluruhan. Prinsip utama Restorati...

BLOG

Image
A. Apa itu Blog          Blog  adalah aktivitas mengelola blog, seperti menulis, memperbarui, atau menambahkan elemen lainnya (mislanya video) pada konten blog. Aktivitas ini dilakukan oleh blogger dengan memanfaatkan tool digital yang ada di Internet.      Aktivitas blogging ini mulai populer pada awal tahun 2000 -an ketika sejumlah blog politik bermunculan. Beberapa saat setelahnya, tema how-to dan tutorial mulai muncul. Sejak saat itu, aktivitas ini pun menjadi sangat populer. namun, yang menjadi pertanyaan, mengapa kegiatan megelolablog bisa jadi seterkenal ini ? B. Sejarah Blog danBlogging C. Jenis-Jenis yang ada Saat ini D. Struktur Blog E. Fungsi dan Manfaatnya  F. Pernedaan Blog dan Website G. Kesimpulan

FAKTOR SISWA TIDAK KERASAN DALAM KELAS, APA PENYEBABNYA?

Image
        Sebagai guru, pada saat proses belajar mengajar di dalam kelas, tentunya pernah melihat siswa atau bahkan beberapa siswa lesu, tidak bersemangat, bahkan ada yang sering membuat ulah di dalam kelas sehingga terasa mengganggu anak-anak lainnya dalam proses belajar mengajar, atau prestasi siswa yang terus menerus mengalami penurunan. Bisa jadi ini adalah gejala-gejala siswa yang merasa bosan atau jenuh di kelS sehingga membuatnya tidak kerasan di dalam kelas. Hal-hal tersebut jangan sampai dibiarkan oleh guru yang handal. Ketidakkerasanan siswa saat proses belajar mengajar akan dapat menyebabkan siswa mengalami kesulitan apalagi dalam hal peningkatan prestasi siswa.        Apa itu kerasan? dalam kamus besar bahasa Indonesia , kerasan adalah merasa senang, nyaman, dan taham tinggal di suatu tempat, betah. Jadi ketidakerasanan dapat diartikan sebagai tidak senang, tidak nyaman, dan tidak tahan tinggal atau tidak betah dalam kelas. Disaat siswa ...